HAK PEKERJA
MACAM-MACAM HAK PEKERJA
1. Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia,
melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus
membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja
manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri
sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu
hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas
hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini
tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
2. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil
merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri
untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan
upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh
upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan
tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada
perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada
semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
3. Hak untuk berserikat dan
berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil,
pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang
bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota
mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara
perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil,
serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang
penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
- Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas
kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja
dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang
lain, khususnya atas upah yang adil.
4. Hak atas perlindungan
kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap
penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan
kesehatannya.
Karena itu pada
tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini
terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang
penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan
menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya
terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu
dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2. Setiap pekerja
berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja
bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya
itu atau sebaiknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa
dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja
atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada
akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai
baik.
5. Hak untuk diproses hukum
secara sah
Hak ini terutama berlaku
ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena
diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib
diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata
ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara
legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang
karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
6. Hak untuk diperlakukan
secara sama
Pada perinsipnya semua
pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada
diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis,
agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang
untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji
dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang
didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang
tidak adil.
7. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi
tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus
diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita
penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh
akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap
sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh
perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan
haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
8. Hak atas kebebasan suara
hati.
Pekerja tidak boleh
dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau
mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti
apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi
atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan
adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada
umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu
masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya
menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun
pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan
perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing
adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan
perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau
kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle
blowing :
- Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika
seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan
oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu
kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari
whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan
tersebut
Motivasi moral ada dua
macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah
kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu
melakukan beberapa langkah:
- Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok
tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
- Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data
sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya,
kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2. Whistle blowing
eksternal
Menyangkut kasus dimana
seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi
kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah
mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini punya
motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua
konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh
dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu saja hal yang
perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus
itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak
tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
- Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh
kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang.
Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar
pertimbangan.
- Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius
dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf
manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan
kecurangan itu.
Kalau langkah langkah
intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap
berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan
kecurangan itu kepada publik.
Dalam sistem sosial
dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi
yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk memutuskan sendiri apakah
membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu
harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan
kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan
keputusan terbaik.
Dengan mempertimbangkan
segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh
dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan
yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
Komentar
Posting Komentar