EKONOMI DAN KEADILAN DALAM BISNIS
Antara ekonomi dan keadilan terjalin hubungan yang erat,
karenanya keduanya berasal dari sumber yang sama. Sumber itu adalah masalah
kelangkaan. Ekonomi timbul karena ketebatasan sumber daya. Barang yang tersedia
selalu langka dank arena itu kita akan mencarikan untuk membagikannya atau
mendistriusikannya dengan paling baik.
Barang yang tersedia dalam keadaan melimpah ruah tidak mungkin
akan muncul masalah ekonomi karena barang itu tidak akan diperjual belikan dan
akibatnya tidak akan diberikan harga ekonomi sebagai ilmu yang akan
didefinisikan sebagai berikut. “Ekonomi adalah studi tentang cara bagaimana
masyarakat menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksikan
komoditas-komoditasnya yang berharga dan mendistribusikannya antara orang-orang
yang berbeda Ekonom dan politikus dari Belgia Mark Eyskens, menyajikan definisi
yang senada ; ilmu ekonomi tak lain adalah refleksi tentang cara manusia
menggunakan dengan optimal sarana-sarana yang mengemukakan lebih banyak
definisi.
Seandinya tidak ada kelangkaan, tidak akan ada ekonomi. Tetapi
hal yang sama dapat dikatakan juga tentang keadilan (atau sekurang-kurangnya
tentang tipe keadilan yang paling penting yaitu keadilan tributif);
Selama barang yang tersedia dalam keadaan yang melimpah tidak bisa memunculkan masalah keadilan. Masalah keadilan atau ketidakadilan baru muncul jika tidak bersedia barang cukup bagi semua orang yang akan menginginkannya. Adil tidaknya suatu keadaan selalu terkait juga dengan kelangkaan. Tetapi untuk menyadari pentingnya keadilan (dan ekonomi) dalam situasi dunia yang sekarang. Perlu kita ingat bahwa hampir tidak ada lagi barang yang tidak langka.
Selama barang yang tersedia dalam keadaan yang melimpah tidak bisa memunculkan masalah keadilan. Masalah keadilan atau ketidakadilan baru muncul jika tidak bersedia barang cukup bagi semua orang yang akan menginginkannya. Adil tidaknya suatu keadaan selalu terkait juga dengan kelangkaan. Tetapi untuk menyadari pentingnya keadilan (dan ekonomi) dalam situasi dunia yang sekarang. Perlu kita ingat bahwa hampir tidak ada lagi barang yang tidak langka.
Hakikat Keadilan
Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya.
Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan tertuju pada
orang lain:
1. Pertama,
keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu di tandai oleh other-directedness (J. Finnis).
Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya bisa timbul dalam
konteks antar manusia untuk itu diperlakukan sekurang-kurangnua dua orang
manusia bila pada suatu saat hanya tinggal satu manusia di bumi ini, masalah
keadilan atau ketidakadilan sudah tidak berperan lagi.
2. Kedua,
keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan, jadi
keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja keadilan mengiat kita
sehingga kita mempunyai kewajiban dan ciri khas yang khusus disebabkan karena
keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi.
Menekankan bahwa konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain. Kita akan memberikan
sesuatu karena alasan keadilan kita selalu harus atau wajib memberikan sedangkan kalau
kita memberikan sesuatu karena alasan lain, kita tidak akan wajib dan akan
memberikannya.
3. Ketiga,
keadilan menuntut persamaan (equality),
atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa
kecuali.
Orang baru pantas disebut orang yang adil, bila ia berlaku adil
terhadap semua orang. Dewi Iustitia yang memegang
timbangan dalam tanganya, dalam mitologi Romawi digambarkan juga dengan matanya
yang tertutup dengan kain. Sifat yang terakhir ini akan menunjukkan kepada ciri
ketiga. Keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang tanpa melihat orangnya
siapa.
Pembagian Fisik
Pembagian ini disebut klasik karena
mempunyau tradisi yang panjang Cara membagi keadilan ini terutama ditemukan
dalam kalangan thomisme, aliran filsafat yang mengikuti jejak Filsuf dan teolog
besar. Thomas Aquinas (1225-1274) Thomas Aquinas sendiri pada umumnya
mendasarkan pandangan filosofinya atas pemikiran Aristoteles (384-322M) dan
dalam hal masalah keadilan juga demikian.
1. Keadilan umum (general justice) ,
berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberikan
kepada masyarakat (secara kongkret berarti : negara) apa yang akan menjadi
haknya. Keadilan yang umumnya ini akan menyajikan landasan untuk paham common
good (kebaikan umum atau kebaikan bersama). Karena adanya common
good kita harus menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan
pribadi. Hal ini yang merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar karena
dasarnya adalah keadilan.
2. Keadilan distributif (distributive justice),
berdasarkan keadialan ini negara (secara kongkret berarti: pemerintahan) harus
dan akan membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggotanya
masyarakat dalam bahasa Indonesia bisa dipakai nama “Keadilan membagi”
diantaranya hal-hal yang akan dibagi oleh negara kepada warga ada hal-hal yang
enak untuk didapatkan dan ada hal-hal yang justru tidak enak kalau kena.
3. Keadilan komutatif (commutative Justice),
berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa
yang menjadi haknya hal itu akan berlakunya pada taraf individual maupun
sosial. Bukan saja individu satu harus memberikan haknya Hal itu akan berlaku
pada taraf individual maupun sosial. Bukan saja individu satu harus memberikan
haknya kepada individu lain, melainkan juga kelompok satu kepada kelompok yang
lain. Dalam konteks bisnis yang misalnya, ha lini bahwa perusahaan harus
berlaku adil terhadap perusahaan yang lain. Dalam Bahasa Indonesia bisa dipakai
juga dengan nama “Keadilan tukar menukar” Keadilan Komutatif manjadi
fundamennya jika orang akan mengadakan perjanjian atau kontrak. Karena prinsip
yang etis “janji harus ditepati” yang berakar dalam keadilan. Keadilan
komutatif dilanggar antara lain dengan mencuri dan tidak akan mengembalikan apa
yang dipinjamnya, menjelekkan nama baik seseorang, melukai atau membunuh
seseorang.
Pembagian Pengarang Modern
Sebagai contoh kedua kami mengajukan
pembagian keadilan yang dikemukakan oleh beberapa pengarang modern tentan etis
bisnis, khusunya John Boatrigth dan oleh beberapa pengarang yang modern tentang
etis bisnis, khususnya John Boatrigth dan Manuel Velasquez(8).
Mereka pun menandaskan bahwa pembagian itu akan melanjutkan pemikirannya
Aristoteles dari situ dan akan sudah dapat diperkirakan betapa pentingnya peran
Aristoteles dalam teori keadilan.
1. Keadilan distributif (distributive justice) yang
akan dimengerti dengan cara yang sama seperti dalam pembagian klasik tadi. Benfits
and burdens hal-hal yang enak untuk didapatkan maupun hal-hal yang
menuntut pengorbanan, harus dibagi dengan adil
2. Keadilan retributif (retributive justice),
berkaitan dengan terjadinya kesalahan. Hukuman atau denda yang diberikan kepada
orang yang bersalah haruslah hukuman atau denda yang akan diberikan kepada
orang yang bersalah haruslah bersifat adil. Dasar etis untuk menghukum sudah
lama dibicarakan dalam filsafat dan menimbulkan diskusi-diskusi yang rumit (9).
Hal itu akan berlaku di bidang kehakiman, tetapi juga dalam lingkup terbatas
seperti perusahaan. Tiga syarat yang harus dipenuhi supaya hukuman dapat
dinilai adil(10). (a) Orang atau instansi yang dikukum harus tahu
apa yang dilakukannya dan harus dilakukannya dengan bebas. (b) harus dipastikan
bahwa orang yang dihukum benar-benar melakukan perbuatan yang salah dan
kesalahannya harus dibuktikan dengan meyakinkan. (c) Hukuman harus konsisten
dan proposional dengan pelanggaran yang dilakukan.
3. Keadilan Kompensatoris (Compensatory Justice) menyangkut
juga kesalahan yang dilakukan tetapi menurut aspek lain. berdasarkan keadilan
ini orang yang akan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau
ganti rugi kepada orang atau instansi yang dirugikan.
Supaya kewajiban kompensasi ini yang
berlaku, perlu dipenuhi juga tiga syarat:
(a) Tindakan yang mengakibatkan kerugian
harus salah satu atau disebabkan kelalaian.
(b) Perbuatan seseorang harus
sungguh-sungguh menyebabkan kerugian.
(c) Kerugian harus disebabkan oleh orang
yang bebas
Keadilan Individu dan Keadilan Sosial
Pembagian ketiga ini merupakan pembagian
tersendiri yang tidak bertumpang tindih dengan pembagian-pembagian sebelumnya
bagi kita di negara berideologi Pancasila, keadilan sosial tentu akan mempunyai
makna sendiri. Dalam rangka teori keadilan, pengertian “Keadilan Sosial” sering
dipersoalkan dan diliputi ketidakjelasan cukup besar. Ada yang akan menganggap
keadilan sosial sebagai nama lain untuk keadilan distributif. Ada pemikiran
lain justri yang berpendapat bahwa keadilan sosial harus dibedakan dari
keadilan distributif.
Cara yang paling baik untuk menguraikan
keadilan sosial adalah membedakannya dengan keadilan individual. Dua macam
keadilan ini berbeda, karena pelaksanaanya berbeda. Pelaksanaan keadilan
individual juga tergantung pada kemauan dan keputusan satu orang (atau bisa
juga beberapa orang) saja dalam pelaksanaan keadilan sosial, satu orang atau
beberapa orang saja tidak berdaya. Pelaksanaan keadilan sosial tergantung dari
struktur-struktur masyarakat di bidang sosial – ekonomi, politik, budaya, dan
sebagainya. Keadilan sosial tidak akan terlaksana, kalau struktur-struktur
masyarakatnya tidak memungkinkan. Karena itu disini orang berbicara juga
tentang ketidakadilan struktual dan kemiskinan struktual. Pada kenyataanya
ketidakadilan sosial. Baru jika struktur-sturktur masyarakat yang tidak akan
menghasilkan keadaan yang adil, dirasakan adanya masalah keadilan sosial.
Keadilan sosial yang dapat ditempatkan
juga dalam kerangka dan pengertian tentang keadilan yang akan menjadikan titik
tolak kita. Kalau kita mengerti tentang keadilan sebagai “Memberikan kepada
setiap orang yang akan menjadi haknya”. Maka keadilan sosial terwujud, bila
hak-hak sosial yang menjadi haknya akan terpenuhi. Setiap orang mempunyai hak
atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan dan hak-ak
sosial lain. keadilan sosial terlaksana, bila hak-hak sosial terpenuhi keadilan
individual terlaksana. Bila hak-hak individu akan terpenuhi(13).
Tetapi perlu diakui keadilan individual jauh lebih mudah untuk dilaksanakan,
bila hak-hak individual terpenuhi. Tetapi perlu diakui keadilan individual jauh
lebih mudah untuk dilaksanakannya ketimbang keadilan sosial.
Keadilan Distributif pada Khususnya
Dalam teori etika yang modern, sering
disebut dua macam prinsip untuk keadilan distributif; prinsip formal dan
prinsip material.(14). Prinsip formal hanya ada
satu. Prinsip formal ini yang akan mempunyai tradisi yang lama sekali, karena
sudah ditemukan pada Aristoteles. Dirumuskan dalam bahasa Inggris prinsip
formal ini yang akan berbunyi “Equals ought to be treated equally and
unequals may be treated unequally”. Equals bisa dimengerti sebagai “orang-orang
yang sama” kasus-kasus yang sama, dan sebagainya jadi prinsip formal akan
menyatakan bahwa kasus-kasus yang sama harus diperlakukan dengan cara yang sama
sedangkan kasus-kasus yang tidak sama boleh saja diperlakukan dengan cara yang
sama. Boleh saja diperlakukan dengan cara tidak sama.
Prinsip-prinsip material keadilan
distributif melengkapi prinsip formal Prinsip-prinsip material akan menunjukkan
kepada salah satu aspek yang relevan yang bisa menjadi dasar untuk membagi
dengan adil hal-hal yang dicari oleh berbagai orang. Kalau prinsip formal dan
budaya hanya ada satu. Prinsip material ada beberapa Beauchamp dan Bowie(15).
Menyebutkan enam prinsip berikut ini.
Keadilan distributif terwujud, kalau
diberikan :
1. Kepada setiap orang bagian yang sama
2. Kepada setiap orang sesuai dengan kebutuhan
individualnya
3. Kepada setiap orang sesuai dengan haknya
4. Kepada setiap orang sesuai dengan usaha individualnya
5. Kepada setiap orang sesuai dengan kontribusinya kepada
masyarakat
6. Kepada setiap orang sesuai dengan jasanya
Di bawah ini mana yang akan dijelaskan
keenam prinsip material keadilan distributif tadi, dengan cara yang khusus
memperhatikan konteks dalam ekonomi dan bisnis.
Bagian yang sama
Menurut prinsip ini kita membagi dengan
adil, jika kita membagi rata-rata kepada semua orang yang berkepentingan
diberikan bagian yang sama.
·
Kebutuhan
Prinsip kedua menekankan bahwa kita
berlaku adil, bila kita membagi sesuai dengan kebutuhan / ibu rumah tangga yang
membagi nasi dengan memberikan kepada semua anggota keluarga dan porsi yang
sama, belum tentu berlaku adil. Mengapa ? Karena kebutuhan mereka tidak akan
sama.
·
Hak
Hak merupakan hal yang penting bagi
keadilan yang pada umumnya termasuk keadilan distributif.
·
Usaha
Prinsip keempat ini perlu
dipertimbangkan juga dalam pembagian yang adil. Mereka yang akan mengeluarkan
banyak usaha dan keringat untuk mencapai suatu tujuan, pantas diperlakukan
dengan cara lain daripada orang yang tidak berusaha.
Kontribusi kepada Masyarakat
Pejabat tinggi boleh saja diperlakukan
dengan cara lain dari orang biasa karena kontribusinya kepada masyarakat lebih
besar.
Namun demikian prinsip ini harus dipakai
dengan ekstra hati-hati dan mudah disalahgunakan karena terlalu banyak orang
menganggap bahwa dirinya sangat penting dan dengan melanggar prinsip formal
keadilan distributif.
Jasa
Menurut prinsip ini jasa akan menjadi
alasan juga untuk memberikan sesuatu kepada satu orang yang tidak diberikan
kepada orang lain. Dalam konteks ekonomi dan bisnism jasa terutama dalam bentuk
prestasi.
Berdasarkan prinsip-prinsip material ini
telah dibentuk beberapa teori keadilan distributif.
A. Teori Egalitarianisme
Teori Egalitarianisme didasarkan atas
prinsip pertama. Mereka berpendapat bahwa kita membagi dengan adil, bila semua
orang yang akan mendapatkan bagian yang sama (equal) Membagi dengan adil
yang berarti membagi rata “Sama rata Sama rasa” merupakan sebuah semboyan
Egalitarianisme yang khas jika karena alasan apa saja tidak semua orang
mendapatkan bagian yang sama menurut Egalitarianisme pembagian itu adil betul.
B. Teori Sosialistis
Teori sosialistis tentang keadilan
distributif memilih prinsip kebutuhan sebagai dasarnya. Secara kongkret,
sosialisme terutama memikirkan masalah-masalah pekerjaan bagi kaum buruh dalam
konteks industrialisasi dalam teori sosialistisme tentang keadilan, terkenal
adalah prinsip yang oleh Karl Marx (1818-1883) diambil alih dari sosialis
Prancis, Louis Blanc (1811-1882) “From each according to his ability,
to each according to his needs” Bagian yang pertama dari prinsip ini
berbicara tentang bagaimana burdens harus dibagi hal-hal yang
akan menutut pengorbanan. Sedangkan bagian kedua akan menjelaskan bagaimana benefits harus
dibagi dengan hal-hal yang enak untuk mendapatkan. Hal-hal yang berat harus
dibagi sesuai dengan kemampuan.
C. Teori Liberalistis
Liberalisme justru akan menolak
pembagian atas dasar kebutuhan sebagai tidak adil. Karena manusia adalah
makhluk bebas, kita harus membagi menurut usaha-usaha bebas dari individu yang
bersangkutan. Yang tidak akan berusaha tidak akan mempunyai hak yang pula untuk
memperoleh sesuatu. Liberalisme menolak sebagai sangat tidak etis dengan sikap Free
rider benalu yang menumpang pada usaha orang lain tanpa mengeluarkan
air keringat sendiri. Orang seperti itu tidak mengakui hak sesamanya untuk
menikmati hasi jerih payahnya.
Dalam teori liberalisme tentang keadilan
distributif digaris bawahi pentingnya dari prinsip 3 (hak) prinsip 4 (usaha)
tapi secara khusus prinsip 6 (jasa atau prestasi) terutama prestasi mereka
lihat sebagai perwujudan pilihan bebas seseorang.
John Rawis tentang Keadilan Distributif
John Rawis dilahirkan di Baltimore,
Maryland Amerika Serikat, tahun 1921. pendidikannya di bidang ekonomi dan
filsafat. Sesuai dengan perang dunia II ia mengajar sebagai profesor filsafat
berturut-turut di Universitas Priceton, Universitas Cornell dan Massachusets
Institute of Technology. Dari tahun 1962 ia akan mengajarkan di Universitas
Hervard sampai memasuki masa pensiunnya Bukunya yang termasyhur berjudul A
Theory of Justice (1971) salah satu buku filsafat dari abad ke 20 yang
paling banyak ditanggapi dan akan dikomentari, bukan saja kalangan filsafat.
Yang ditanggapi dan akan dikomentari bukan saja kalangan filsafat melainkan
juga diluarnya seperti para ahli ekonomi dan politik.
Kadang-kadang pandangan Rawis tentang
keadilan disebut egalitaritasme. Hal itu pasti tidak boleh dimengerti dalam
arti egalitaritasme radikal Tetapi titik tolaknya memang egalitaritasme
(prinsip material pertama). Rawis berpendapat kita akan membagi dengan adil
dalam masyarakat jika kita membagi rata-rata kecuali ada alasan untuk membagi
dengan cara lain.
Menurut Rawls yang termasuk nilai-nilai
sosial primer adalah :
1. Kebebasan-kebebasan dasar, seperti kebebasan
mengemukakan pendapat kebebasan hati nurani dan kebebasan berkumpul, integritas
pribadi dan kebebasan politik
2. Kebebasan bergerak dan kebebasan memilih profesi ;
3. Kuasa dan keuntungan yang berkaitan dengan
jabatan-jabatan dan posisi-posisi tanggung jawab
4. Pendapat dan milik
5. Dasar sosial dari harga diri (Self-respect)
Metode yang serupa harus kita pakai juga
untuk menentukan prinsip-prinsip keadilan distributif. Guna dan akan merumuskan
prinsip-prinsip ini kita harus memasuki the original positions atau
posisi asali. Dalam posisi asali itu kita tidak tahu bagaimana nasib kita tidak
tahu bagaimana nasib kita masing-masing dalam masyarakat nanti.
Menurut Rawls, sambil berada dalam
posisi asal kita dapat menyetujui prinsip-prinsip keadilan berikut ini.
Prinsip pertama :
Setiap orang mempunyai hak yang sama
atas kebebasan-kebebasan yang paling luas yang dapat dicocokkan dengan
kebebasan-kebebasan sejenis untuk semua orang dan
Prinsip Kedua :
Ketikdaksamaan sosial dan ekonomis
diatur demikian rupa sehingga :
1. Menguntungkan terutama orang-orang yang minimal
beruntung, dan serentak juga
2. Melekat pada jabatan-jabatan dan posisi-posisi yang
terbuka bagi semua orang dalam keadaan yang akan menjamin persamaan peluang
yang fair(17).
Robert Nozick Tentang keadilan Distributif
Walaupun menjadi rekan sekerja sebagai
profesor Filsafat di Universitas Hevard juga dalam pemikiran tentang keadilan
Robert Nozick (1938-) bisa dilihat sebagai antipode Rawls yang terutama menjadi
sasaran kritiknya adalah prinsip perbedaan dari Rawls nama Nozick menjadi
terkenal karena bukunya Anarchy State and Utopia (1974) yang
akan menurut pemikiran liberalitisnya tentang keadilan. Teorinya tentang
keadilan distributif disebutnya “Entitlement theory” kata “Entitlement” yang
mudah dialihbahasakan dengan tepat, barangkali bisa kita terjemahkan sebagai “Landasan
hak” menurut Nozick kita akan memiliki sesuatu dengan adil, jika
pemilikan itu berasal dari keputusan bebas yang mempunyai landasan hak. Disini
ada tiga kemungkinan yang akan mengeluarkan tiga prinsip.
Pertama prinsip “Original
acquisitions” kita akan memperoleh sesuatu untuk pertama kali dengan –
misalnya – memproduksi hal itu. Kedua prinsip “Transfer” kita
akan memiliki sesuatu karena akan diberikan oleh orang lain. ketiga prinsip “rectifications
of injustice” kita mendapatkan seuatu kembali yang dulunya kalau kita
akan memiliki sesuatu dnegan adil karena landasan hak – misalnya kita akan
membeli sebidang tanah atau kita dihadiahkan oleh orang lain – kita akan
menjadi pemilik yang sah dan terserah pada kita saja mau diapakan milik kita
itu.
Nozick mempunyai dua keberatan mendasar
terhadap prinsip-prinsip (material) keadilan distributif yang tradisional.
Prinsip-prinsip itu akan bersifat ahtoris dan mempunyai pola yang akan
menentukan sebelumnya (Patterned). Dengan memandang kedua keberatan ini
kita akan dapat memahami posisi Nozick sendiri dengan lebih baik. Ketiga
prinsip Nozick yang merupakan prinsip histories artinya mereka tidak hanya saja
melihat hasil pembagian tetapi mempertanggungjawabkan juga proses yang
melandaskan pembagian atau kepemilikan.
Kesimpulan Nozick adalah bahwa keadilan
ditegakkan, jika diakui bakat-bakat dan sifat-sifat pribadi beserta segala
konsekuensinya (Seperti hasil kerja) sebagai satu-satunya landasan hak (entitlement) jika
kita ingin merumuskan prinsip menurut bentuk tradisionalnya, hanya bisa kita
katakan :
“ Dari sikap orang yang sesuai dengan
apa yang akan dipilihnya, kepada setiap orang sesuai dengan apa yang dihasilkan
sendiri (barangkali dengan bantuan orang lain berdasarkan kontrak) apa yang
akan dipilih orang lain untuk melakukan bagi dia dan akan memberikan kepada dia
dari apa yang sebelumnya (berdasarkan prinsip ini juga) diberikan kepada mereka
sendiri dan belum mereka habiskan atau alihkan kepada orang lain”(18).
Atau dirumuskan dengan lebih singkat “ dari setiap orang sebagaimana mereka
akan pilih kepada orang sebagaimana mereka pilihkan.”
Keadilan Ekonomis
Keadilan yang akan memegang peranan yang
penting dalam konteks ekonomi dan bisnis karena akan menyangkut barang yang
diincar banyak orang untuk memiliki atau dipakai dalam jaman kita ditandai oleh
perhatian besar untuk keadilan dalam relasi-relasi ekonomis yang akan dipandang
dalam perpektif sejarah, pengertian “keadilan Ekonomis” tidak terlalu mendapatkan
perhatian yang sama. Sejarahwan ide sosial dan politik yang bekebangsaan
Kanada, C.B MaclPherson, berpendapat bahwa pengertian ini akan mengalami gerak
pasang surut yang cukup mencolok dalam sejarah. Dalam jaman kuno keadilan
ekonomis diberikan tempat yang penting . khususnya pada Aristoteles. Pemikiran
ini dilanjutkan dalam masyarakat dan abad ekonomis yang dianggap sebagai
sesuatu yang harus diusahakan, karena tidak timbul dengan otomatis, dan akan
dianggap (Seperti keadilan pada umumnya) sebagai suatui nilai yang etis dalam
jaman modern keadilan ekonomis tidak banyak diperhatikan sampai muncul lagi
dengan kuatnya sekitar pertengahan abad ke – 19 dan berperan penting dalam
demokrasi-demokrasi parlementer secara panjang abad ke 20.
Pada awalnya karyanya yang besar John
Rawls menegaskan bahwa keadilan yang merupakan keutamaan khas untuk
lembaga-lembaga sosial yang merupakan sama seperti pendirian keadilan yang
merupakan ciri khas sebuah teori(23). Rupanya pendiri-pendiri
Republik Indonesia memaksudkan hal yang serupa ketika mereka berbicara tentang
masyarakat yang adil dan makmur Masyarakat yang makmur sekalipun belum diatur
dengan baik kalau tidak ditandai keadilan. Tetapi hal itu tidak berarti bahwa
keadilan hanya merupakan sesuatu ciri sosial saja atau bahwa hanya masyarakat
(Institusi sosial) bisa disebut adil dalam arti yang sesungguhnya.
Keadilan harus berperan pada tahap
sosial maupun individual. Juga dalam konteks ekonomi dan bisnis. keadilan
ekonomis harus diwujudkan dalam masyarakat tetapi keadilan merupakan juga
keutamaan yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis secara pribadi. Dan dalam
konteks ekonomi dan bisnis salah satu nilai norma terpenting adalah keadilan.
Komentar
Posting Komentar